Oknum Prades Cikadu, Bongkar Beronjong Tanpa Izin: Akan Kena Sangsi

    Oknum Prades Cikadu, Bongkar Beronjong Tanpa Izin: Akan Kena Sangsi

    Lebak, PublikBanten id.Cilograng - Sebelumnya diberitakan oleh media Keadilannews.com, yang berjudul, "Oknum Prades Cikadu, Diduga Bongkar Kawat Beronjong Pekerjaan Dinas PUPR Pemprov Banten, " terbit pada hari Jum'at (19/01/24).

    Namun, dalam pembongkaran kawat besi beronjong itu, Kepala Desa (Kades) Cikadu Kecamatan Cibeber Kabupaten Lebak, membenarkan YS alias Yusup sebagai Kaur Umum, meminta Kades agar menandatangani surat permohonan pembongkaran kawat beronjong tersebut tapi ditolak.

    "Ya benar YS alias Yusup, bekerja di Desa Cikadu selaku Kaur Umum, dan mengenai soal pembongkaran beronjong tersebut, saya bukan tidak mau tandatangan. karena saat itu saya melihat ke lokasi beronjong sepanjang sekitar 110 meter kurang lebih itu sudah dibongkar sebagian, sekitar 4 meter kurang lebih, " kata Kades Cikadu. Senin (22/01/24).

    Sambung Kades Cikadu, "Kemudian sudah saya ingatkan kepada Yusup, seharusnya membuat surat permohonan terlebih dahulu, setelah di setujui oleh Dinas PUPR Provinsi Banten, baru melakukan pembongkaran kawat beronjong tersebut, " jelasnya Kades.

    Untuk sementara YS/Yusup, saat dikonfirmasi melalui pesan whatsappnya pada tanggal 19 Januari 2024, mengatakan, "Sebelum pembongkaran, saya sudah konfirmasi ke petugas jalan (Hamim).

    Kata beliau saya mau laporan dulu ke pimpinan saya, setelah selang beberapa hari tidak apa-apa bikin aja surat permohonan di ketahui oleh pemilik tanah dan Kades, tapi Pak Kades tidak mau tanda tangan, " ujarnya YS.

    Yakni ketika oknum prades tersebut, disinggung mengenai bekas material beronjong itu seperti batu, ia mengatakan digunakan oleh pribadi.

    "Jadi kalau mengenai material bekas beronjong itu, saya bangunkan ke tanah saya sendiri, adapun soal beronjong yang saya bongkar hanya sekitar 2 meteran, "  jelasnya Yusup.

    Sementara itu pengawas ruas jalan Dinas PUPR Provinsi Banten. Hamim, membenarkan adanya pembongkaran kawat besi beronjong tersebut belum memiliki izin surat persetujuan dari Dinas PUPR.

    "Ya, kalau soal pembongkaran Beronjong yang dilakukan oleh Pak Yusup, izin secara lisan sudah tapi tidak cukup hanya secara lisan karena itu aset negara, harus dengan dukungan surat permohonan persetujuan dari Dinas PUPR Provinsi Banten.

    Dan setelah saya kroscek lokasi beronjong tersebut sudah dibongkar, jelas itu salah lantaran surat permohonan belum disetujui, padahal saya sudah instruksikan kepada Pak Yusup, agar segera surat permohonan itu diajukan ke PUPR, tidak cukup izin dengan secara lisan. Maka jelas itu sudah perusakan dan ada sangsinya, " tegasnya Hamim.

    Pasalnya, awak media berharap kepada Dinas Pekerjaan Umum Penataan Ruang (PUPR) Provinsi Banten, agar segera melakukan peninjauan kelokasi tersebut atau memanggil Oknum Prades Cikadu, mengenai dugaan pembongkaran kawat besi (Beronjong), diduga satu pihak dan dokumen permohonan tidak jelas.

    Lantaran mengingat dalam pemasangan kawat beronjong tersebut, yang berlokasi tepatnya diruas bahu jalan Cikotok-Sukabumi, Kecamatan Cibeber Kabupaten Lebak Provinsi Banten, menggunakan anggaran Negara.


    ( Tim media*red)

    pj. bupati lebak - dinas dpmd - humas polres lebak
    Farid Padlani

    Farid Padlani

    Artikel Sebelumnya

    Antusias warga masyarakat dan tokoh di Acara...

    Artikel Berikutnya

    Ketua Umum Perisai Pembela Aspirasi Masyarakat...

    Berita terkait

    Rekomendasi

    Nagari TV, TVnya Nagari!
    Mengenal Lebih Dekat Koperasi
    TV Parlemen Live Streaming
    Kunjungan Kerja Kepala Keuangan Kodam Iskandar Muda ke Korem 012/TU
    Dukung Asta Cita Presiden RI, Panglima TNI Tinjau Program Ketahanan Pangan Kodam IV/ Diponegoro
    Marak Peredaran Hexymer dan Tramadol, Ulama Lebak Selatan Desak APH Bertindak Tegas
    Akhir Tahun, Aliansi Lebak Selatan Gelar Santunan dan Pesta Rakyat Malam Tahun Baru 2023
    Kembali Pimpin KONI Lebak, Jeppy Wahyu Dorong Pengurus Berperan di Tingkat Provinsi
    Gedung Parkir UPTD RSUD Malingping sudah di Resmikan, Kontraktor ke Suplier Material Masih Nunggak
    Warga Pertanyakan Pekerjaan Jalan Sindang-Gerendeng Desa Tamansari yang di Duga Terbengkalai
    Agar Tidak Timbul Fitnah, KKS Saldo Kosong Perlu Solusi dan Evaluasi
    Pasokan BBM Dari Pertamina tak Lancar, SPBU di Lebak Selatan sering mengalami kekosongan
    Ombudsman Duga Pengangkatan dan Pengukuhan 478 Pejabat Pemprov Banten Ada Maladministrasi
    Kapolsek Polsek Cilograng Akp Asep Dikdi dan anggota melaksanakan Giat Apel OMP Pilkada Serantak 2024 di Halaman Mako Polsek Cilograng
    Akhir Tahun, Aliansi Lebak Selatan Gelar Santunan dan Pesta Rakyat Malam Tahun Baru 2023
    Kapolsek Cilograng Akp Asep Dikdik melaksanakan Kegiatan giat Bimtek Pelaksanaan Tahapan Penghitungan dan Rekapitulasi (Sirekap) Pemilu Tahun 2024 di Desa Gunung Batu dalam rangka Coling sytem Pemilu 2024 Desa Gunung batu Kec.Cilograng
    ORMAS DPD PERPAM LEBAK SELATAN SOROTI DUGAAN KECURANGAN PROYEK PAVING BLOCK DI DESA CIKATOMAS KEC. CILOGRANG LEBAK - BANTEN
    Bhabinkamtibmas Polsek Bayah Polres Lebak Hadiri Musdes Pembahasan dan Penetapan APBDes TA. 2024 Desa Darmasari
    Hari Keempat, Polres Lebak Polda Banten Laksanakan Operasi Keselamatan Maung 2024 Di Simpang Malang nengah
    Tekan Angka Laka lantas Kanit Binmas Polsek Cilograng Bripka Agus Hendriyana S.H dan anggota melaksanakan Giat Gatur di SMAN 1 Cilograng

    Ikuti Kami